Suap Hakim PTUN, KPK Tahan 5 Tersangka di Rutan Terpisah
Sabtu, 11 Juli 2015 - 02:55 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Jumat malam 10 Juli 2015.
Berdasarkan pantauan, tersangka yang pertama ditahan adalah advokat dari firma hukum OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry. Dia terlihat menyelesaikan pemeriksaan dan keluar dari Gedunng KPK pada pukul 21.44 WIB.
Namun tidak ada komentar yang keluar dari mulutnya. Termasuk saat ditanya mengenai dugaan pihak lain yang menyuruhnya untuk memberikan suap tersebut. Dia langsung terburu-buru masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya.
Pengacara Gerry, Tito Hananta tidak banyak memberikan komentar mengenai proses hukum terhadap kliennya tersebut. Menurut dia, proses hukum saat ini masih berlangsung.
Saat disinggung apakah pemberian suap itu merupakan inisiatif Gerry atau ada pihak lain yang menyuruh kliennya itu, Tito menjawab diplomatis. Tito menyebut dia belum bisa banyak berkomentar. "Saya harus hargai klien saya," ujar dia.
Baca Juga :
Namun mereka kompak tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan. Termasuk mengenai jumlah uang suap yang diduga terkait penanganan perkara tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut para tersangka itu ditempatkan dalam tahanan yang berbeda-beda
Gerry ditempatkan di Rutan KPK, Tripeni Irianto Putro di Rutan Guntur; Amir Fauzi di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Syamsir Yusfan di Rutan Polda Metro Jaya.