KPK Sita Uang US$700 dari Rumah Sekretaris PTUN Medan

Teller menghitung uang dolar AS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, mengungkapkan tim penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat usai menggeledah rumah sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penggeledahan ini terkait kasus suap hakim PTUN. 

"Penyidik menyita uang US$700 di rumah Sekretaris PTUN Medan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Juli 2015.

Uang tersebut disita oleh penyidik karena diduga masih terkait dengan tindak pidana. Penyidik sebelumnya sudah menyita uang total 15 ribu dolar Amerika Serikat dan 5 ribu dolar Singapura. Uang yang diduga sebagai suap itu diberikan pada hakim untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumatera Utara.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; rumah dinas sekretaris PTUN Medan serta di kantor PTUN.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry. (ren)