Tangani Kasus Gatot, Jaksa Agung Jamin Tak Tumpang Tindih

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung memastikan, penanganan kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sumatera Utara pada tahun anggaran 2011-2013 tak akan tumpang tindih dengan KPK.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, KPK hanya menangani masalah kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara 9PtuN) Medan. Sementara, Kejaksaan menangani kasus bansosnya. Meski begitu, kedua institusi menangani kasus yang sama, sehingga perlu dilakukan koordinasi.

"Supaya tidak tabrakan atau overlap," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Saat ini, Kejaksaan dan KPK sudah melakukan koordinasi. Hanya saja belum membicarakan mengenai teknisnya.

"Kita lihat nanti seperti apa. Yang penting prinsipnya sama, kita akan ungkap penyimpangan penyimpangan yang ada terbuka dan masalahnya apa."

(mus)