Anak Buah Bupati Musi Banyuasin Segera Disidang

KPK Gelar Jumpa Pers Terkait OTT Pejabat di Musi Banyuasin Sumsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua orang tersangka kasus dugaan terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.

Keduanya, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Faisyar dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyasin Syamsudin Fei.

Baca Juga: tersebut. Setelah penyusunan selesai, maka surat dakwaan segera dilimpahkan lagi ke Pengadilan.

"Rencananya akan disidangkan di Palembang," kata Priharsa.

Baca Juga:

Diketahui, Kasus dugaan ini terungkap ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 19 Juni 2015. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diduga merupakan uang suap.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian uang uang ketika itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya sudah ada sejumlah uang yang diduga diberikan kepada puluhan anggota DPRD Muba pada Januari 2015.

Jumlah uang yang diberikan ketika itu disebut-sebut tidak jauh berbeda dengan uang yang ditemukan KPK pada saat tangkap tangan.

Pemberian pertama dilakukan pada sekitar bulan Januari 2015. Sebanyak 45 orang legislator disebut-sebut turut menerima uang dengan jumlah yang bervariasi.

Baca Juga:

Rinciannya adalah 33 anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp50 juta, 8 Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan empat pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp100 juta.

Pada pemberian pertama itu, uang suap disebut bersumber dari dana talangan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Uang itu disalurkan melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syamsudin Fei, yang kemudian didistribusikan ke pihak DPRD melalui seorang kurir.

Sementara untuk selanjutnya, uang suap sebesar Rp2,56 miliar diduga diperoleh dari hasil patungan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muba, atas perintah Pahri dan istrinya, Lucianty yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional dan anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019.