Pengacara Suryadharma Sebut Dakwaan Lemah
Senin, 31 Agustus 2015 - 07:26 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.
Pengacara SDA, Humphrey Djemat menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK terhadap kliennya sangat lemah. Dia bahkan menyebut dakwaan Jaksa terkesan memaksakan.
"Dakwaannya lemah sekali terlalu dipaksakan yang katanya digembar-gemborkan kerugian negara Rp1,8 triliun, ternyata tidak ada. Berarti KPK telah melakukan kebohongan publik," kata Humphrey saat dihubungi wartawan, Senin, 31 Agustus 2015.
Humphrey menilai dakwaan juga lemah karena keterangan saksi tidak kuat untuk dijadikan alat bukti. Termasuk, kata Humprey, tidak ada perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan di dalam dakwaan.
Baca Juga :
Atas perbuatannya itu, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
Pada perkembangannya, penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa telah terjadi penyelewengan Dana Operasional Menteri yang dilakukan oleh SDA.