PAN: Ada Intervensi di Pilkada Surabaya

KPU Kota Surabaya
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memutuskan, pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat (TMS). Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun digugurkan dan tidak dapat mengikuti Pilkada Kota Surabaya pada 9 Desember 2015.

PAN menilai, ada keganjilan dalam keputusan diskualifikasi pada pasangan Rasiyo-Dhimam Abror itu. Pasalnya, PAN telah bekerja sesuai prosedur dan peraturan perundangan, lalu

“Kita di DPP (Dewan Pimpinan Pusat PAN) sudah berproses sesuai aturan. Ada pihak lain yang mungkin ingin intervensi, saya kira itu mulai terasa. Kenapa kami jadi kambing hitam. Itu artinya ada yang salah dengan proses Pilkada di Surabaya,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Hanafi Rais, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.

KPU Kota Surabaya mengingatkan, karena sudah dinyatakan tak memenuhi syarat. Partai Demokrat dan PAN masih bisa mendaftar lagi, namun dengan nama pasangan calon baru.

Kedua partai itu akan memperbaiki berkas para calon dan kembali mendaftarkan kepada KPU.

“Kita akan menjalani sesuai aturan, akan direvisi, toh, masih ada waktu. Kita tidak berkutat dengan persoalan remeh-temeh. Di luar itu, apakah ada niat adu domba, mengacau, PAN ingin menjaga demokrasi,” ujar Hanafi.

(mus)