Curahan Hati Terpidana Mati Pembunuh Bos Asaba

UU Grasi digugat ke MK
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Su’ud Rusli, seorang terpidana mati yang didakwa karena membunuh Direktur PT Asaba Budyharto Angsono menceritakan kembali kisahnya selama masa tahanan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama proses hukumnya berlangsung, ia sama sekali tidak mengetahui perkembangan proses hukumnya sampai mana.

"Saya dalam kondisi sangat terbatas, dalam hal komunikasi dan keluarga tidak bisa besuk. Kapan putusannya saya tidak tahu," ujar Su’ud dalam sidang uji materi UU Grasi di Gedung MK, Jakarta, Rabu 9 September 2015.

Ia pernah mencoba melarikan diri dari rumah tahanan militer, karena perlakuan yang tidak manusiawi. Selama masa tahanan, kepalanya pernah dikencingi dan ditendangi. Hal itu terjadi, tanpa ia tahu siapa pelakunya. Ia pun pernah disuruh untuk melakukan aksi bunuh diri.

Su’ud mengaku membunuh Bos Asaba, karena pengaruh atasannya. Sehingga, dia mengklaim hanya dikorbankan dalam kasus pembunuhan ini. Karena alasan itu, ia juga pernah lari dari penjara dan selalu berusaha menghindari pertemuan dengan atasannya yang juga dalam masa tahanan, karena khawatir akan  melakukan tindakan kekerasan.

"Saya merasa dikorbankan dan dijerumuskan, maka kadang timbul rasa marah," ujarnya.

Saat dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Porong, Su'ud merasa lebih diperlakukan manusiawi pada 2008. Sehingga, ia pun selalu taat pada aturan yang berlaku.

Ia mulai melakukan pembinaan kedisiplinan dan pembuatan kapal di Lapas tersebut. Sehingga, Lapas Porong pernah memenangkan juara dalam perlombaan antarLapas karena pembinaannya.

Merasa bermanfaat dan diperlakukan manusiawi, mantan prajurit Marinir ini pun sama sekali tidak pernah melarikan diri meski kesempatan tersebut ada.

Lalu, Su'ud juga bercerita keluarga korban juga sudah memaafkannya. Melalui grasi, Ia berharap, bisa mendapatkan keringanan hukuman. Su'ud pernah mencoba mengajukan grasi pada 2014, tetapi tidak mendapatkan respons atas permohonannya itu.

Melalui uji materi ini, Ia berharap bisa diberikan kesempatan untuk mengabdi pada negara melalui pemberian grasi.

Hanya saja, Pasal 7 ayat (2) UU Grasi mengatur permohonan grasi yang dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Akibat ada aturan tersebut, ia pun terbentur untuk mengajukan grasi. Ia berharap, pasal tersebut bisa dibatalkan MK.
   
Untuk diketahui, pemohon pada permohonan ini ada dua orang, yaitu Su’ud Rusli dan Marselinus Edwin Hardian. Marselinus merupakan mahasiswa yang sering memberikan bantuan hukum pada para terpidana hukuman mati. Akibat aturan ini, mereka yang dibantu Marselinus terhalang mengajukan grasi.

Laporan: Lilis Khalisotussurur (asp)