Pemerintah Janji Tak Kebiri KPK Lewat RUU KUHP

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana, menyatakan bahwa Pemerintah tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait masuknya delik korupsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," kata Widodo di Gedung KPK, Jakarta, Senin 14 September 2015.

Widodo mengakui kedatangannya ke lembaga antikorupsi itu adalah untuk melakukan diskusi terkait hal tersebut, karena KPK merupakan salah satu pihak yang berkepentingan, selain Polri dan Kejaksaan.


"Kita akan lebih proaktif lagi nanti supaya
stakeholder
kita ikut di dalam acara pembahasan RUU KUHP nantinya di DPR," ujar dia.


Widodo lantas menjelaskan, RUU KUHP sebetulnya sudah lama diajukan dan pernah dibahas. Namun lantaran tidak tuntas, rancangan itu kemudian dikembalikan kembali ke Pemerintah.


Mengenai adanya delik korupsi dalam rancangan itu, Widodo tidak menampiknya. Dia juga mengaku telah mendapat surat dari pihak KPK yang meminta delik korupsi tidak masuk dalam RUU KUHP.


"Delik-delik yang terkait dengan tipikor. Bahwa kemudian nanti dalam ternyata juga pemerintah DPR juga memasukkan rekomendasi KPK meminta harmonisasi dilakukan paralel," kata Widodo.