Ini Alasan KPK Rekrut Penyidik Independen

KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menjelaskan alasan KPK merekrut tenaga profesional siap pakai sebagai penyidik. Sebabnya perekrutan tersebut dilatarbelakangi kondisi masyarakat yang menuntut KPK langsung bekerja untuk pemberantasan korupsi. 

"Rekrutmen penyidik KPK akan melepaskan tali ketergantungan KPK pada kepolisian dan secara khusus menghilangkan beban kepolisian untuk selalu memenuhi permintaan personel penyidik KPK," ujar Setiadi dalam sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015.

Ia menilai, kepolisian sendiri pun sebenarnya masih membutuhkan dukungan personil yang banyak untuk melaksanakan tugasnya. Apalagi pemberantasan korupsi juga menghadapi tantangan yang semakin berat dengan pola pidana yang rumit dan kompleks. Sehingga dibutuhkan penyidik yang andal di bidangnya. 

Setiadi menambahkan, jumlah penyidik KPK juga lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kasus yang harus ditangani. Padahal seharusnya agar pemberantasan korupsi bisa efektif, KPK seharusnya memiliki dukungan sumber daya memadai dalam konteks ini penyidik. 

Sebelumnya, seorang advokat yang menjadi tersangka kasus suap Otto Cornelis Kaligis mengajukan gugatan atas Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Pasal tersebut berbunyi penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. 

Menurut pemohon yang dimaksud dengan penyidik KPK tidak jelas. Sebabnya tidak dijelaskan asal usul formal penyidik KPK. Sehingga pasal ini menimbulkan pertanyaan apakah KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyidik.