MA Siapkan 4 Hakim Khusus di Tiap Pengadilan

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran yang berisi persiapan pengadilan dalam menghadapi Pemilihan Umum 2009. Nantinya, ada hakim khusus yang menyelesaikan kasus pidana terkait pemilihan umum itu.

Dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) tertanggal 25 September 2008, setiap pengadilan di daerah diminta untuk menunjuk empat hakim yang akan menangani perkara pemilihan umum.

"Dengan kriteria masa bekerja hakim itu minimal 3 tahun," kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko kepada wartawan di Jakarta, Senin 3 November 2008. Ia menambahkan, ada sekitar 50 ketentuan mengenai pelanggaran pemilihan umum yang akan ditangani pengadilan umum.

Salah satu obyek sengketa yang ditangani, menurut Djoko, misalnya ijazah palsu atau persyaratan administrasi lainnya. Untuk menyosialisasikan SEMA dan persiapan pengadilan menghadapi pemilihan umum, Djoko mengatakan, Mahkamah Agung akan menggelar rapat kerja daerah.