Polisi Tahan 20 Warga Asing

Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia menahan 20 warga negara asing di Pelabuhan Ganyang, Provinsi Banten. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

"Telah ditangkap 12 warga Afghanistan dan 8 warga Pakistan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di kantornya, Jakarta, Senin, 3 November 2008.

20 Warga negara asing itu ditangkap pada Minggu, 2 November 2008 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Menurut Abubakar, dari 20 warga negara asing hanya dua orang yang memiliki paspor. Mereka diduga akan menyeberang ke Australia melalui Pulai Christmas. "Tapi kita masih belum mengetahui motifnya," tambahnya.