Kemenag Dituding Lalai atas Kasus Terompet dari Alquran

Kemenag Dituding Lalai terkait Kasus Terompet dari Alquran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Kementerian Agama dituding lalai dalam pengawasan proses pencetakan mushaf Alquran. Akibatnya lebih dua ton kertas sisa sampul kitab suci itu tak sampai dimusnahkan lalu beredar di masyarakat dan kemudian sebagian di antaranya dijadikan bahan dasar terompet untuk tahun baru.

Berdasarkan peraturan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran, sisa bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi, wajib dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan.

"Artinya, peredaran sisa sampul Alquran yang kemudian digunakan jadi terompet ini hampir dipastikan tidak terlepas dari percetakan mushaf Alquran yang terdaftar di Kemenag RI," kata Ikhwanuddin, Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah, organisasi sayap pemuda Nahdlatul Ulama, kepada wartawan di Semarang, Rabu, 30 Desember 2015.

Ikhwanuddin mengingatkan bahwa Kemenag bertanggung jawab untuk memastikan sisa kertas untuk mushaf Alquran itu telah dimusnahkan. Bahkan, pencetakan dan peredaran sampul mushaf Alquran itu harus melalui proses koreksi oleh Lajnah Pentashih Mushaf Alquran Kemenag RI.

Dia mendesak Kemenag menjelaskan secara terbuka keteledoran itu. Soalnya sudah banyak merebak berbagai kasus yang bernuansa penodaan simbol-simbol agama yang sangat memprihatinkan.

"Sebelumnya ada kasus sandal dan celana menggunakan motif kaligrafi Alquran. Dan baru-baru ini ada terompet menggunakan sampul Alquran yang beredar dan diperjualbelikan secara masif di jaringan minimarket. Hal-hal itu merupakan bentuk-bentuk provokasi untuk menyulut kemarahan umat Islam," ujarnya.

Gerakan Pemuda Ansor menyerukan kepada seluruh unsur umat Islam agar tidak mudah terprovokasi dan bertindak main hakim sendiri. Umat Islam harus waspada dengan upaya-upaya pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara-cara menghasut dan membuat resah masyarakat.

"Masyarakat dimohon untuk tidak main hakim sendiri, melainkan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Ansor Jawa Tengah juga meminta Kepolisian untuk tidak menganggap kasus terompet dari kertas Alquran ini sebagai hal sepele. Polisi harus tegas dan tidak melakukan pembiaran tanpa ada proses hukum yang jelas.

"Kami mendukung aparat Kepolisian untuk bertindak tegas mengusut kasus terompet maupun kasus lainnya yang sejenis, mengungkap motifnya serta menindak secara hukum," katanya.