KPK: Eksaminasi Kasus Rio Capella Rampung

Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan hasil eksaminasi dalam penanganan perkara dugaan suap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Hasil eksaminasi pihak pengawas internal tersebut telah diserahkan kepada pimpinan KPK. "Eksaminasi adalah mekanisme internal dan sudah selesai. Sekarang hasilnya ada di pimpinan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Januari 2016.

Yuyuk tidak menyebutkan apa hasil dari eksaminasi tersebut. Dia hanya mengatakan, saat ini prosesnya tinggal menunggu keputusan dari pimpinan. "Kami menunggu putusan pimpinan. Nanti ada mekanisme sendiri dari pengawas internal jika terbukti maka akan diberi sanksi ringan, sedang, atau berat," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Yuyuk mengatakan, eksaminasi merupakan suatu proses yang wajar jika ditemukan keanehan dalam penanganan suatu perkara. Dia menyebutkan, eksaminasi yang dilakukan pengawas internal saat ini dilakukan karena ada kejanggalan dalam penanganan perkara Rio Capella.

Seperti diketahui, Rio Capella dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dalam persidangan, jaksa menilai Rio terbukti menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Fransisca lnsani Rahesti. Uang diberikan dengan maksud agar Rio dapat mengurus penghentian penyelidikan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.

Rio kemudian divonis pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

(mus)