Suryadharma Ali Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Senin, 11 Januari 2016 - 05:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 11 Januari 2016.
"(Sidang dijadwalkan) Insya Allah pukul 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Suryadharma Ali diketahui merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji serta dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri pada Kementerian Agama.
Pada persidangan sebelumnya, Suryadharma dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad Wirasakjaya.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Suryadharma Ali berupa pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai masa pemidanaannya," kata Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut adanya pidana tambahan agar Suryadharma membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusannya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Suryadharma akan disita untuk menutupinya.
"Jika tidak punya harta mencukupi untuk bayar uang pengganti maka dipindana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.
Jaksa menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Di antaranya telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Suryadharma juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji lndonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumaah jemaah tidak sesuai ketentuan serta telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga dinilai telah terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Menurut Jaksa, perbuatan Suryadharma itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.