Menteri Agama Minta Pengikut Ahmadiyah Tidak Diusir

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta pemerintah Kabupaten Bangka tidak mengusir warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kelurahan Srimenanti Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung. Lukman berharap segala persoalan dapat diselesaikan dengan baik.

"Bagaimanapun juga mereka punya hak untuk hidup di mana pun," kata Lukman di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2016.

Lukman meminta, tidak ada tindakan kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah tersebut. Sehingga, perlu peran pemerinta kabupaten hingga provinsi untuk menyelesaikan secara baik.

Pendekatan persuasif, lanjut dia, harus dikedepankan. Sehingga, menimbulkan rasa empatik dari masyarakat. Meskipun masyarakat di sekitar tetap mendesak pemerintah kabupaten untuk mengusir jemaah Ahmadiyah itu.

"Itulah fungsi dari pemerintah daerah untuk mempertemukan pandangan yang beragam untuk dilakukan pendekatan persuasif dengan membangun dialog," ujarnya.

Seperti diketahui, ratusan massa mendatangi sekretariat Jamaah Ahmadiyah Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk mengusir paksa, Minggu, 24 Januari 2016. Untungnya, aparat gabungan dari Brimob, TNI, dan Pol PP berhasil mencegat massa tersebut sebelum melakukan aksinya.

Bupati Bangka, Tarmizi, dan Kapolres Bangka, AKBP Sekar Maulana, langsung melakukan pertemuan dengan pengurus JAI Bangka Belitung. Hasilnya, tercipta kesepakatan bahwa JAI diberi waktu dua pekan hingga 5 Februari 2016 untuk angkat kaki dan pindah dari Kabupaten Bangka.

Pengusiran tersebut diduga berawal dari surat bertanggal 5 Januari yang ditandatangani Fery Insani, Sekretaris Daerah Bangka. Isi surat menyatakan bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat atau bertobat. Karena itu, pengikut Ahmadiyah diminta meninggalkan Srimenanti Sungailiat, Bangka.

Bahkan, Jamaah Ahmadiyah mengaku tekanan resmi pada mereka untuk meninggalkan Bangka dimulai sejak 14 Desember 2015. Lagi-lagi, atas surat yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bangka Belitung, atas nama bupati Bangka Belitung. (ren)