Soal UU KPK, Politikus Gerindra: Pejabat Wajib Disadap

Revisi UU KPK
Sumber :
  • screenshoot dpr.go.id

VIVA.co.id - Politikus Gerindra, Supratman Andi Atgas menegaskan, partainya menolak usulan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Supratman, hal ini juga merupakan instruksi dari Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. "Ini sikap Gerindra," katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Februari 2016.

Supratman yang juga merupakan Ketua Badan Legislasi itu tidak menampik jika pada UU KPK saat ini masih terdapat kelemahan. Namun hal tersebut tidak bisa langsung diartikan untuk melakukan revisi. Meski sudah ada pembicaraan dengan pihak pemerintah bahwa revisi hanya akan dilakukan pada 4 poin.

"Kami beranggapan tidak ada jaminan kalau ada revisi ini tidak merembet kemana-mana, DPR ini lembaga politik," ujarnya menambahkan.

Terkait 4 poin revisi tersebut, Supratman sempat menyoroti mengenai poin penyadapan. Dia menyebut bahwa seharusnya penyadapan tidak memerlukan izin. Menurut dia, setiap pejabat publik justru seharusnya disadap ketika dia mulai dilantik.

"Kami usulkan semua pejabat publik begitu dilantik harus diumumkan. Bahkan wajib disadap, tidak usah izin kemana-mana, tapi wajib disadap."

(mus)