Pengacara Minta Kasus Novel Dihentikan Tanpa Barter

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, meminta agar perkara terhadap kliennya itu dihentikan. Namun, penghentian perkara tersebut harus dilakukan secara murni, tanpa adanya barter.

"Tidak adalah yang bisa ditawarkan atau ditukarkan atau dibarterkan untuk kebenaran dan keadilan ini, enggak bisa. Enggak boleh ditawar-tawar, enggak boleh dibarter-barter," kata salah satu pengacara Novel, Julius lbrani saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Februari 2016.

Julius menyatakan bahwa perkara kliennya ini layak untuk dihentikan. Menurut Julius, ada beberapa alasan yang menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Pertimbangan pertama, dia bukan merupakan sebuah tindak pidana. Rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM menyatakan rekayasa bahkan sejak pelaporan. Pemeriksaan juga melampaui prosedur segala macam," ujar Julius.

Julius tidak menampik jika pihaknya melihat ada indikasi pengusiran terhadap Novel terkait dengan penghentian perkaranya tersebut.

"Jelas ini pengusiran, dia benar, dia tidak ditemukan kesalahan dalam bentuk apa pun pada kasus yang dituduhkan, sehingga penasihat hukum tegas menyatakan Novel enggak salah," tegas Julius.

Dia lantas menyatakan hal tersebut tidak boleh terjadi karena Novel dinilai merupakan nyawa KPK.

"Ke-Novel-an ini harus dianggap sebagai nyawa pemberantasan korupsi yang bersifat institusional bagi KPK. Jika dia kena, KPK bisa dibubarkan juga,” tuturnya.

Secara terpisah, pengacara Novel lainnya, Muji Kartika Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus akan fokus agar perkara kliennya dapat dihentikan tanpa harus dilakukan barter.

"Jadi prinsipnya, kami tidak akan menjebakkan diri pada dua pilihan mereka, sidang atau pindah ke BUMN. Karena, kedua opsi itu intinya sama NB (Novel Baswedan) keluar dari KPK," tegas Muji.

Saat ini, berkas perkara Novel kembali berada di kejaksaan setelah sebelumnya sempat ditarik dari kejaksaan. Bahkan, perkara tersebut masih berpeluang untuk dihentikan. Namun, santer dikabarkan bahwa penghentian perkara tersebut terindikasi barter.

Barter yang dimaksud adalah perkara yang menjerat Novel diupayakan untuk dihentikan. Namun, dia harus rela dicopot sebagai penyidik, bahkan dipindahkan keluar dari KPK. Pengacara Novel menyebut kliennya tersebut ditawari jabatan di BUMN.