KPK Minta Kejagung Bijak Putuskan Kasus AS dan BW

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief meminta Kejaksaan Agung bersikap bijak dalam memutuskan kelanjutan perkara dua mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kami di KPK mendukung dan menghargai kebijakan di Jaksa Agung agar kasus AS (Abraham) dan BW (Bambang) segera diselesaikan secara bijak," kata Syarief dalam pesan singkatnya, Senin, 29 Februari 2016.

Kedua mantan Pimpinan KPK jilid III itu tengah terjerat dua kasus yang berbeda. Abraham menjadi tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

Sedangkan Bambang, diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Perkara yang menjerat keduanya saat ini sudah berada di Kejaksaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyatakan nasib kelanjutan dua perkara tersebut akan ditentukan dalam waktu dekat. Kejaksaan sedang mempertimbangkan bisa tidaknya memberikan deponering, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, perkara dua mantan pimpinan KPK tersebut.

"Minggu ini kami akan putuskan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2016.

Prasetyo mengaku sudah menerima rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) dan Polri terkait kelanjutan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kasus keduanya saat ini merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. "Menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, pada sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin Rizaldi, menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. (ase)