Suap Damayanti, KPK Periksa Calon Wakil Bupati Kendal

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon Wakil Bupati Kendal tahun 2015, Mohamad Hilmi, Senin 21 Maret 2016. Hilmi akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Hilmi akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka korupsi, anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Yuyuk ketika dihubungi, Senin, 21 Maret 2016.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka, termasuk Damayanti. Tersangka lainnya adalah Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang diduga telah memberikan suap hingga SGD404,000 agar perusahaannya memenangkan proyek di Kementerian PUPR.

Selain itu, Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin yang juga rekan Damayanti diduga menerima suap masing-masing SGD33,000. Abdul Khoir juga diduga memberi suap sebesar SGD305 ribu kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

Budi diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305 ribu tersebut kepada penyidik KPK sebagai gratifikasi. Namun laporan tersebut ditolak KPK lalu kemudian disita penyidik.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Damayanti Cs di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Damayanti, Abdul Khoir, Julia dan Dessy setelah tertangkap tangan langsung menjadi tersangka. Belakangan, Budi Supriyanto juga menjadi pesakitan KPK.

(mus)