Soal Eksekusi Keluarga Belum Tahu

Sumber :

VIVAnews –  Keluarga terpidana Amrozi dan Ali Ghufron tidak yakin tiga tiang yang didirikan di lahan Nirbaya, Nusakambangan, digunakan untuk eksekusi. Bagi keluarga, Kejaksaan Agung tidak mungkin melaksanakannya karena belum memberitahu waktu pelaksanaan eksekusi.

“Sampai detik ini kami belum terima berita. Kami tidak tahu apa yang dilakukan polisi dan kejaksaan,” kata kakak kandung Amrozi, Muhammad Khozin, kepada VIVAnews, Rabu 5 November 2008. Bagi Khozin, kabar mengenai pemasangan tiang hanya bertujuan membuat suasana menjadi panas.

Khozin mengaku optimis kedua adiknya bisa bebas melalui jalur hukum. Kejaksaan Agung, katanya, jika memang  bisa memenuhi prosedur eksekusi, tentu sudah melaksanakannya sejak lama. Tapi, lanjut Khozin, kenyataannya sampai sekarang tidak bisa dieksekusi

“Sepertinya  kalau kejagung itu bisa penuhi prosedur, pasti kami tidak bisa apa-apa,” katanya.

Sebaliknya, Khozin melihat lembaga kejaksaan itu berlaku diskriminatif. Khozin menyontohkan, saat keluarga dan pengacara hendak menjenguk terpidana  ke Nusakambangan, kejaksaan tidak memberi ijin.

Tiga terpidana mati serangan bom Bali I, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terbukti  ikut mengatur serangan bom. Serangan yang mengakibatkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya  terluka.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung mengumumkan eksekusi terhadap terpidana awal November 2008.  Pengumuman itu sendiri kemudian diprotes Tim Pembela Muslim.