Ini Motif Pembunuhan Terkait Mayat di Jogja Air Show

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • http://informasi-fantastis.blogspot.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian berhasil mengungkap tersangka pembunuh, yang telah menghilangkan nyawa Sih Miranti (22), warga jalan Sukun, Gang Cempaka nomor 104, Dusun  Karangbendo, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. 

Korban ditemukan seorang petugas, saat berlangsungnya Jogja Air Show, di Pantai Depok, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Saat ditemukan, mayat itu dalam kondisi nyaris menjadi kerangka. Di samping jasad Sih, terdapat helm dan pakaian korban, lengkap dengan sepatunya. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menduga Sih Miranti dibunuh oleh Reza Ilham (21), pacar korban.

Reza merupakan warga Gambiran, Kalurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dia diduga nekat membunuh pacarnya, demi menguasai harta korban, antara lain uang, kamera, dan sepeda motornya.

"Untuk sementara pengakuan dari pelaku motifnya sebatas ingin menguasai harta korban," kata Kompol Suharno, Kapolsek Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat 22  April 2016.

Menurut Suharno, kamera dan motor korban sudah dijual Reza. Dari pengakuan Reza, motor itu dijual kepada seorang warga di Kabupaten Kulonprogo. "Siapa yang membeli, identitasnya sudah kita miliki dan petugas sedang memburu keberadaan motor milik korban."

Reza juga menceritakan proses pembunuhan ini pada polisi. Kata Suharno, sebelum melakukan aksinya, korban pada 23 Maret 2016 malam, membuat janji dengan tersangka dan mereka bertemu di jalan. Kedua kekasih itu berencana menghabiskan malam di Pantai Depok.

"Sekitar pukul 24.00 WIB, saat korban sedang lengah, langsung dicekik lehernya dari belakang oleh pelaku. Setelah dipastikan mati, jenazah korban dibuang di selatan landasan pacu pesawat Pantai Depok yang ditumbuhi ilalang tinggi. Pelaku mengambil harta benda milik korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban," jelas Suharno menceritakan ulang peristiwa berdasarkan keterangan Reza.

Suharno menduga, tindakan pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka, sehingga Reza akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (asp)