Komnas HAM Terima Pengacara Amrozi

Sumber :

VIVAnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim menerima rombongan Tim Pembela Muslim di kantor komisi Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 November 2008  sekitar pukul 10.00 WIB. Pengacara tiga terpidana mati bom Bali I melaporkan perlakuan kejaksaan yang dianggap tidak adil dalam menangani tiga terpidana  itu.

Koordinator Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, membawa berkas-berkas surat. Di antaranya surat mengenai permohonan izin menjenguk terpidana yang pernah diajukan ke Kejaksaan Agung.

Mereka diterima Ifdhal Kasim di salah satu ruang.
Michdan mengatakan, pasal 6 ayat 2  Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati menyebutkan dalam tiga kali 24 jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.

Masalahnya, kata Michdan, sejak Kejaksaan Agung mengumumkan rencana eksekusi,  terpidana belum mendapat pemberitahuan. Katanya, terpidana dirugikan.

Tiga terpidana mati itu divonis hukuman mati oleh pengadilan karena terbukti ikut mengatur serangan bom Bali I. Serangan itu  mengakibatkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Tiga orang itu, saat ini, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan. Pekan lalu, Kejaksaan Agung sudah mengumumkan rencana eksekusi pada awal November 2008.