BKSDA Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Harimau

Kulit Harimau Sumatera
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ramond Epu

VIVA.co.id –  Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Balai Penegakan Hukum Wilayah Seksi II Sumatera, Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan perdagangan kulit Harimau Sumatera, Jumat, 29 April 2016. Operasi ini dilakukan pukul 09.30 WIB di Desa Kebun Kanopi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi, Provinsi Riau.

Diceritakan Syahimin, Kepala BKSDA Jambi, dari operasi tangkap tangan ini tim berhasil menyita selembar kulit harimau yang direndam dalam cairan pengawet, tulang harimau dan beruang, serta paruh rangkong. Tim gabungan juga meringkus tiga tersangka berinisial And, Her dan Rik. Ketiganya ditangkap di rumah Her.

Tim sempat kesulitan menemukan kulit harimau tersebut karena disembunyikan dalam kandang di belakang rumah Her. Ia sempat berkelit bahwa kulit harimau yang ditemukan oleh tim bukan miliknya. Selain menemukan barang–barang ilegal tersebut, tim juga menemukan puluhan ular sanca dan puluhan lembar kulit ular dan biawak yang telah dikeringkan.

Her mengaku usahanya sebagai pengepul ular, biawak dan labi–labi legal karena mengantongi surat izin dari BKSDA Riau. Namun ketika diperiksa Her tidak dapat menunjukkan surat izin yang asli, dan surat izin tersebut juga sudah habis masa berlakunya.

"Operasi tangkap tangan ini dilakukan setelah sebelumnya BKSDA Jambi mendapatkan informasi dari And ada pemilik kulit harimau yang berada di Provinsi Riau. Kemudian BKSDA Jambi berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Wilayah Seksi II Sumatera dan Polda Riau," jelasnya.

Ketiga tersangka segera dibawa ke Polda Riau untuk diperiksa karena operasi tangkap tangan dilakukan di wilayah yang merupakan otoritas Polda Riau.

“Dengan tertangkapnya jaringan perdagangan satwa liar ini akan mampu mengurangi laju punahnya populasi Harimau Sumatera yang merupakan satwa yang dilindungi,” kata Syahimin.

Ia juga sangat mengapresiasi koordinasi yang baik dengan otoritas Provinsi Riau, sehingga operasi ini dapat terlaksana dengan baik. Selama tahun 2016, BKSDA Jambi telah berhasil melakukan dua kali operasi tangkap tangan perdagangan ilegal kulit Harimau Sumatera.

Dari dua operasi ini, BKSDA Jambi yang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait berhasil menangkap tujuh orang tersangka. (ase)