Nazaruddin Siap Ungkap Penerimaan Uang Muhaimin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VlVA.co.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, batal membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2016. Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang itu dijadwalkan baru akan membacakan pleidoinya pada pekan depan.

Dikonfirmasi mengenai isi pleidoinya nanti, selain berisi pembelaan, Nazaruddin berjanji mengungkapkan mengenai sejumlah nama-nama yang turut diduga menerima uang dari Permai Group, perusahaan miliknya.

"Tentang uang yang diterima sama kepala-kepala daerah, anggota DPR, biar besok semua lengkaplah," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nazaruddin menyebut ada beberapa nama yang turut menerima aliran uang dari perusahaannya itu. Salah satunya adalah Muhaimin lskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Nazaruddin mengaku siap membeberkan aliran uang kepada Muhaimin itu. "Ya, nanti akan saya sampaikan, uang yang diterima sama Muhaimin, masih banyak," ujar Nazaruddin.

Sebelumnya, Nazaruddin mengaku siap membantu KPK untuk membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi. Dia mengaku mengetahui mengenai sejumlah adanya dana yang diduga terkait korupsi, mengalir ke sejumlah pihak.

Nazaruddin memang telah menyebut adanya aliran uang yang diterima Muhaimin lskandar. Uang itu diduga berasal dari Permai Group terkait proyek yang digarap PT Duta Graha lndah. Menurut Nazarudin, uang diserahkan kepada Muhaimin di rumah dinasnya. (ase)