Empat Terdakwa Kepemilikan 270 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
VIVA.co.id – Empat terdakwa atas kepemilikan narkoba dengan jenis sabu seberat 270 kilogram, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis Sore, 26 Mei 2016.
Keempat terdakwa dituntut mati, masing-masing bernama Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Daud alias Athiam (47) yang juga dari Bengkalis Riau yang merupakan, pengusaha jasa pengiriman Lukmansyah Bin Nasrul (36) warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilogram.
"Bersalah melakukan dan menerima narkotika. Dengan itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum mati terhadap keempat terdakwa," tegas JPU, Sindu Hutomo di hadapan majelis hakim diketuai oleh Asmar di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selanjutnya, Keempat terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sedangkan, untuk Daud alias Athiam kembali dijerat dengan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menyikapi putusan itu, keempat terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Nurwadi Aco. Pledoi disampaikan pada hari ini, usai pembacaan nota tuntutan dari JPU.
Setelah pembacaan nota tuntutan dan nota pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda putusan (vonis) terhadap keempat terdakwa.
Seperti diketahui, keempat terdakwa itu, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11,5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu, 17 Oktober 2015, lalu.
Barang haram tersebut, berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai. Kemudian, menggunakan truk fuso dibawa ke Medan melalui jalan darat. Sedangkan, serbuk putih itu, milik Lau Lai alias Aan alias Jecky yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) BNN.
Kemudian, Bila berhasil membawa sabu seberat 270 kilogram, keempat terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta.