Korupsi Pengadaan Pupuk, KPK Periksa Pejabat PT Pupuk Kujang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Pupuk Kujang, Achmad Tossin Sutawikara, pada Jumat, 27 Mei 2016.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Sutawikara akan diperiksa untuk kasus dugaan suap dalam pengadaan pupuk urea pada PT Berdikari (Persero) periode tahun 2010-2012. Dia dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Siti Marwa, Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari.
Penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi lain dalam kasus ini. Mereka, antara lain, Dewan Komisaris PT DKB (Persero), Aulijati Wachjudiningsih; mantan Direktur PT Berdikari, Asep Sudrajat Sanusi, dan pensiunan pegawai negeri sipil pada Kementerian Keuangan, Anggiat Isidorus Sitohang.
Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Siti Marwa; Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti, dan seorang pekerja swasta bernama Budianto Halim Widjaja.
Siti yang pada saat tindak pidana itu terjadi juga menjabat Wakil Presiden, diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan rekanan, termasuk dari Sri dan Budianto. Bahkan, uang yang diterima Siti dalam kurun dua tahun itu diduga mencapai miliaran rupiah.
Uang ditengarai diberikan agar perusahaan-perusahaan rekanan dapat mendapatkan proyek pengadaan pupuk di PT Berdikari.
"Modusnya adalah PT Berdikari memesan pupuk terhadap vendor. Kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pada kesempatan sebelumnnya.
Sebagai pihak yang disangka menerima suap, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sri dan Budi yang disangka sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ren)