Satpol PP Banten: Lebih Baik Kami yang Razia daripada FPI

Kasat Pol PP Provinsi Banten (paling kiri)
Sumber :
  • Moh. Nadlir / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Banten melakukan razia terhadap seorang ibu pemilik warung tegal bernama Saeni pada Rabu 8 Juni 2016. Aparat Satpol PP mengangkut sayur dan lauk pauk dagangan perempuan 53 tahun tersebut.

Saeni tak berdaya dan hanya bisa menangisi tindakan Satpol PP yang dinilai oleh sejumlah pihak sangat tidak simpatik. Razia tersebut diklaim telah sesuai Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Terkait itu, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Provinsi Serang, Banten, M Basri meyakini tindakan yang dilakukan jajarannya sudah benar. Kata dia, lebih baik, warung tegal milik Saeni di Cikepuh, Serang, Banten itu dirazia Satpol PP, daripada dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

"Bagus lah daripada diserang FPI. Mending Pol PP. Pol PP pahlawan daripada FPI," kata Basri di kantornya, Serang, Banteng, Senin 13 Juli 2016.

Dia menegaskan, Perda tersebut dibuat untuk dilaksanakan, agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang nekat berjualan makanan di siang bolong bulan ramadan atau bulan puasa. "Harus ada efek jera, orang jera begitu contohnya diambil dagangannya," kata dia.

Basri mengungkapkan, tiga hari sebelum bulan puasa, pihaknya melalui Pol PP kota Serang telah melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang dan juga para organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Hadir dalam sosialisasi dari ormas FPI, Hizbut Tahrir, Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah. Semua hadir dalam sosialisasi. Kami juga minta Ormas jangan bergerak. Harusnya thank you (ke Pol PP)," kata dia.