Pengunjung Rumah Makan Kocar-kacir Dirazia Satpol PP

Razia Satpol PP saat Ramadan salah satu bentuk pelaksanaan Perda yang dinilai bermasalah.
Sumber :
  • VIVA/Wahyudi Agus

VIVA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat kembali melancarkan razia rumah makan yang masih saja buka di siang hari dalam bulan suci Ramadan, Kamis, 16 Mei 2016.

Mendagri Sebut Tak Ada 'Perda Syariat' yang Dihapus 

Meski sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar Satpol PP tidak berlebihan, dengan melakukan aksi di luar protap saat merazia.

Dalam razia kali ini, Satpol PP Kota Padang menyisir sekitar sepuluh rumah makan. Aparat menyita beberapa makanan siap saji, peralatan dapur seperti kompor dan tabung gas.  

Ketua MUI: Cara Satpol PP Serang Eksekusi Warteg Salah

Pantauan VIVA.co.id, razia Satpol PP Kota Padang di sebuah rumah makan yang berada Jalan Dobi, Kecamatan Padang Barat, sempat membuat sejumlah pengunjung kocar-kacir. Setelah petugas masuk ke lokasi tersebut, peralatan makan dan minum seperti gelas dan piring, terlihat berserakan ditinggal pengunjung yang keburu kabur.

Tak mau berlama lama, petugas Satpol PP langsung menyita alat dapur warung berupa sebuah tabung gas sebagai barang bukti.

Kemendagri: Satpol Tak Usah Bawa Pentungan dan Sita Makanan

Razia kembali dilanjutkan ke arah Jalan Kampung Nias dan sekitarnya. Petugas lagi-lagi menemukan rumah makan yang masih buka di siang hari. Sementara para pengunjung tetap saja melahap makanan yang disajikan, meski petugas sudah berdiri di hadapannya. Bahkan seorang pengunjung sempat kesal makan siangnya terganggu.

"Tolonglah hormati juga yang berjualan, mereka ini mencari nafkah," ujar salah seorang pengunjung warung makan.

Mendengar hal tersebut, petugas langsung memberikan pengertian bahwa selama bulan suci Ramadan tidak diperbolehkan rumah makan atau warung makanan buka di siang hari, sesuai peraturan Gubernur Sumbar dan Wali Kota Padang. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan kesepakatan bersama tokoh lintas agama dalam menghormati bulan suci Ramadan.

"Jika ibu keberatan, silakan melaporkan razia yang kami lakukan ke pihak berwenang. Namun sebagai toleransi, boleh belanja tapi dibungkus dan bawa pulang saja dan jangan makan di sini, karena kita harus menghormati  warga yang berpuasa," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Pelanggaran Hukum Daerah Satpol PP Kota Padang, Edi Asri kepada pengunjung tersebut.

Dalam melakukan razia, puluhan petugas Satpol PP didampingi personel Polisi Militer TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Darat. Meski telah dikritik dan dinilai berlebihan oleh Menteri Dalam Negeri, Pemko Padang tetap menjalankan aturan. Bahkan rencananya, razia tersebut dilancarkan selama bulan Ramadan.

"Kami lanjut terus. Sebelumnya kan sudah memberikan pembinaan selama seminggu dengan cara persuasif melalui edaran, bahwa selama bulan Ramadan rumah dan warung makanan harus tutup. Memasuki minggu kedua ini baru kami lakukan penindakan, sebagai barang buktinya kami menyita makanan dan alat dapur mereka," ujar Edi Asry.  
 
Edy membantah anggotanya bersikap overacting dalam melakukan razia rumah makan yang buka di siang hari selama Ramadan. Menurut dia, semua barang atau makanan yang dirazia aparat atas kesepakatan dengan pemilik warung makan.

"Mana yang mereka bolehkan itu yang kami ambil, dan sore nanti silakan diambil kembali setelah melalui proses penyidikan PPNS," ujar Edi Asri.  
 
Sepuluh titik lokasi warung dan rumah makan yang dirazia, di antaranya terletak di Jalan Kampung Nias, Jalan Alang Laweh, Jalan Kampung Dobi, Jalan Ulak Karang dan Jalan Ganting. Sementara lokasi yang diizinkan buka adalah kawasan Pecinan Pondok Padang. Namun dengan syarat wajib memasang tulisan berukuran besar dengan isi 'khusus non muslim'. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya