Belum Ajukan Grasi, Warga India Masuk Daftar Eksekusi Mati

Ilustrasi/Persiapan eksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat akan segera melaksanakan eksekusi mati tahap III selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi, menurut advokat Afdhal Muhammad adalah Gurdip Singh alias Vishal, warga negara India yang terlibat kasus narkoba.

Rencana eksekusi terhadap Gurdip Singh menuai protes dari Afdhal, karena dia merupakan kuasa hukum terpidana mati itu. Menurutnya, kliennya sudah dimasukkan ke dalam daftar eksekusi mati tahap III, padahal pihaknya belum melakukan semua hak hukum yang dimiliki Gurdip, yaitu permohonan grasi ke Presiden.

“Seharusnya Gurdip Singh alias Vishal belum masuk di dalam daftar. Kami sedang mengajukan permohonan pengampunan (grasi) ke Presiden Jokowi,” tegas dia dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 26 Juli 2016. 

Afdhal menjelaskan, untuk pengajuan permohonan grasi ke Presiden, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Ini sudah diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang dimohonkan terpidana mati Asabri Su’ud Rusli,” tambah Afdhal.

Lebih parah lagi, kata Afdhal, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Permohonan Peninjauan Kembali atas terpidana Gurdip Singh alias Vishal dari Mahkamah Agung.
 
Afdhal pun menceritakan proses penangkapan terhadap Gurdip alias Vishal pada 29 Agustus 2004 di Terminal IB keberangkatan Bandara Soekarno Hatta. Saat itu, Gurdip akan melakukan check in, petugas di gerbang detector melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan tiga kantong plastik berisi narkoba. 

Jaksa Penuntut Umum lantas mendakwa Gurdip dengan dakwaan primair pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, subsidair diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, dan lebih subsidair pasal 78 ayat 1 huruf b undang-undang yang sama. 

“Kemudian JPU menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara, dan setelah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Gurdip Singh alias Vishal divonis pidana mati,” ungkapnya. 

Upaya hukum sudah dilakukan, kata Afdhal, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, selanjutnya upaya hukum kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung. “Kami kuasa hukum menghormati proses hukum ini, tetapi tolong hormati juga hak-hak terpidana yang masih ada ini. Kalau ini tetap dilakukan maka akan terjadi pelanggaran hukum di mana hak konstitusional yang membolehkan grasi diajukan lebih dari satu tahun sejak inkracht,” tegasnya lagi. 

Kalau alasan Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa terpidana sudah lewat dan habis waktunya untuk grasi karena perkara inkracht sejak 2005, Afdhal pun membandingkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan grasi diajukan lebih dari satu tahun sejak putusan bersifat inkracht.