Usman Hamid: Negara Tak Berhak Hukum Mati

Sumber :

VIVAnews – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan, Usman Hamid, Jumat 7 November 2008, menyatakan tidak setuju hukuman mati di Indonesia. Negara tidak mempunyai hak membatasi hak hidup bagi setiap warga, termasuk terpidana mati serangan bom Bali: Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra.

“Kami tidak setuju eksekusi terpidana mati Amrozi.  Bukan karena dia Amrozi Cs. Setiap manusia punya hak untuk tidak dicabut hak hidupnya,” kata kepada wartawan dalam  temu pers di Jakarta.

Menurut Usman, eksekusi mati bukanlah pilihan yang baik untuk membuat kasus kejahatan tidak terulang lagi. Usman menyarankan, hukuman mati diganti hukuman penjara seumur hidup tanpa memberi keringanan sedikitpun.

Usman mengaku tidak bermaksud menghalangi proses hukum tiga terpidana mati serangan bom Bali itu. Sebab, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra tetap harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka, kata Usman.

Serangan bom Bali 2002 yang diatur ketiga terpidana itu menewaskan 202 orang dan melukai ratusan orang lainnya. Serangan itu, kata Usman, dianggap sebagai jalan yang dianggap suci. Karena itu, bila pemerintah menghukum mati, mereka menganggap tujuan serangan itu tercapai.

Di samping itu, menurut Usman, eksekusi mati terhadap tiga terpidana, bisa memicu pendukungnya melakukan aksi teror serupa.

Itulah sebabnya, kata Usman, saran menghapus hukuman mati dengan mengganti penjara seumur hidup tanpa memberi keringanan merupakan alternatif yang bisa ditempuh pemerintah. Apalagi, Indonesia selama ini dikenal negara yang paling jarang menerapkan hukuman mati.