Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang

Pemasungan
Sumber :
  • VIVAnews/DA Pitaloka

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur dibuat kerepotan dengan ulah seorang perempuan setengah baya yang kini ditahan mereka.

Penyebabnya, perempuan bernama VE alias Oni (45), yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana suaminya sendiri, Idris Muhamad Djafar (40), bertingkah layaknya orang gila.

Kata polisi, aparatur sipil negara yang berprofesi sebagai bidan di Manggarai Barat NTT itu kerap bertingkah aneh dan suka telanjang di ruang tahanan.

"Saya tidak tahu gila benaran atau dibuat-buat. Makin hari di sini makin parah. Oni sering telanjangi dirinya sendiri. Anggota makin repot, karena harus piket khusus untuk jaga dia," kata Kasat Serse Polres Manggarai Iptu Okto Selly, Kamis, 4 Agustus 2016.

Sebelumnya, kepolisian setempat memang menahan Oni lantaran diduga ada keterlibatannya dalam pembunuhan disertai penganiayaan terhadap suaminya sendiri, Idris Muhamad Djafar, pada pertengahan Juli 2016.

Ini diperkuat dengan tertangkapnya seorang pemuda bernama Anisetus Ratum (29) dan kemudian mengakui jika ia terlibat pembunuhan. Aksi pembunuhan itu dilakukan Anisetum bersama seorang pria lainnya bernama Oktavianus Lapu alias Umbu.

Dari pengakuan Anisetus juga terungkap jika mereka dijanjikan akan diberi uang Rp15 juta oleh Oni jika berhasil membunuh suaminya.

Namun demikian, kepolisian setempat hingga kini belum bisa menetapkan status tersangka terhadap Oni.

"Betul ada pengakuan dari Tus (Anisetus) bahwa Idris dihabisi Tus dan Umbu atas perintah istri korban. Tapi kan Umbu masih kabur dan Oni seperti orang gila. Kami butuh keterangan dua orang itu, makanya belum ada penetapan tersangka," kata Okto.

Sejauh ini, dari pemeriksaan, Oni memang pernah dilaporkan mengidap gangguan jiwa. Namun ia dinyatakan sembuh, terbukti telah diangkat menjadi bidan di Manggarai Barat.

Kepolisian masih mengupayakan penangkapan terduga pelaku lainnya. Dengan begitu, maka keterangan dari pelaku yang tertangkap sebelumnya bisa memperkuat keputusan penetapan tersangka. (ase)

Jo Mariono/Manggarai-NTT