Anggota Komisi I DPR Ini Nilai Haris Bisa Dijerat UU ITE

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon menilai Koordinator Kontras, Haris Azhar dapat dikenakan dengan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal tersebut tak terlepas dari tulisan Haris berdasarkan pengakuan Freddy Budiman yang kemudian menjadi polemik.

"Dari sisi kepatutan, kalau sudah sebarkan berita apalagi yang mengandung muatan yang bisa pengaruhi atau rusak institusi negara, harus betul-betul melalui tahapan verifikasi dulu," kata Effendi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.

Menurut dia, akan berbeda ketika Haris bertanya lebih dulu atau mendatangi ketiga institusi tersebut soal temuannya dari pernyataan Freddy Budiman. Persoalannya temuan yang belum ada buktinya tersebut dipublikasikan hingga menjadi viral.


"Jadi ada baiknya pihak yang dituduh adukan agar lembaga kepolisian yang pertemukan pihak terlapor dan pelapornya. Nanti kan dikonfrontir. Diadu," kata Effendi.


Ia menilai selama ini TNI tak berdiam diri menghadapi persoalan narkoba di internalnya. Politikus PDI-P itu menyebut Kasus-kasus yang menimpa di jajaran kostrad sudah ditindaklanjuti panglima TNI hingga diberikan sanksi.


"Tapi kalau di-destroy. Harus ditanya ke Haris misinya mau apa. Saya tak tahu. Tanya dia. Kalau misi baik, harusnya Haris ketemu panglima TNI, Kapolri atau BNN. Pak ini ada data," kata Effendi.


Diketahui, Haris telah dilaporkan oleh 3 instansi penegak hukum yakni BNN, TNI dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.


Ia dilaporkan karena membeberkan pernyataan Freddy Budiman yang menuding ada keterlibatan tiga institusi tersebut terkait peredaran narkoba. Pernyataan Freddy itu kemudian Haris tuangkan dalam sebuah tulisan.