Pensiunan Polisi Ikut Sindikat Perdagangan Orang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, di Jakarta pada Selasa, 16 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar kasus praktik tindak pidana perdangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah satunya, korban bernama Yufrida Selan (19 tahun), asal Desan Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT, yang meninggal di Malaysia lalu dipulangkan dengan tubuh penuh jahitan karena telah diautopsi.

"Kasus ini fokus pada jaringan NTT, yang Yufrida meninggal di Malaysia. Perintah Pak Kapolri menyelidiki, kita lakukan penyelidikan kita ungkap jaringan ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, di Jakarta pada Selasa, 16 Agustus 2016.

Agus menuturkan, penyidik menangkap 14 orang tersangka kasus perdagangan orang. Mereka ditangkap di berbagai tempat, di antaranya, NTT, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepuluan Riau, dan Sumatera Utara. Namun, tak dijelaskan lebih rinci inisial para tersangka itu.

"Ada kaitannya dengan kasus Yufrida tujuh tersangka, kemudian yang tujuh lainnya pengembangan dari tersangka itu," ujarnya.

Menurutnya, dari para tersangka yang sudah berhasil dibawa ke kantor Bareskrim Polri hanya tujuh orang. Sementara tujuh tersangka lain masih dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri. "Total ada 16 korban nanti juga akan kami bawa ke sini," katanya.

Para pelaku mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Pensiunan polisi

Bos sindikat perdangan orang itu ialah berinisial EF. Dia merupakan pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia. "Tersangka EF pensiun dini dengan pangkat terakhir AKP (ajun komisaris polisi) karena mendaftar sebagai calon legislatif Provinsi NTT," kata Agus Andrianto.

Agus menuturkan, tersangka EF mempunyai bisnis di perusahaan resmi penyalur tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Namun, perusahaan yang dijalani EF mengalami kerugian sehingga tutup pada tahun 2014.

Akhirnya, EF bekerja sama dengan DN, seorang mantan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk memberangkatkan TKI ilegal, salah satunya ke Singapura dan Malaysia.