Polisi Kaji Hukuman Kebiri Untuk Germo Prostitusi Gay

Ilustrasi/Kampanye anti-prostitusi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id – AR alias A (41), pelaku kasus eksploitasi anak dan prostitusi untuk gay, dengan menjajakan puluhan anak laki-laki yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang, terancam dijerat pasal berlapis. Bahkan, dia juga terancam hukuman pemberatan berupa hukuman kebiri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang tentang pornografi, Undang-Undang tentang TPPO dan Undang-Undang tentang perlindungan anak," kata Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2016.

Agung menerangkan, untuk ancaman hukuman pidana penjara maksimal yang akan disangkakan terhadap pelaku AR masih menunggu hasil penyidikan terlebih dahulu. Namun AR juga terancam dengan hukuman pemberatan berupa hukuman kebiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau lebih dikenal dengan Perppu Kebiri.

"Undang-undang ini memiliki sanksi hukuman mulai 12 tahun, kemudian kita akan lihat maksimumnya. Tentunya kita akan lihat apakah bisa diterapkan (hukuman) pemberatan Perppu yang sudah ada (Perppu Kebiri)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sebelumnya, AR (41), diduga aktor penting dalam pelacuran gay itu berhasil ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam 30 Agustus 2016.

Dari penggerebekan tersebut, aparat berhasil menangkap pelaku berinisial AR (41). Modusnya yakni dengan menawarkan prostitusi, anak asuhnya yang masih dibawah umur melalui media sosial Facebook. AR juga diketahui merupakan residivis.