Pelajar Bawa Motor di Kota Ini, Siap-siap Digembok

Petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak menggembok sepeda motor milik pelajar SMP Kota Pontianak, Kamis (1/9/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aceng Mukaram

VIVA.co.id – Pemerintah Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan larangan bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah itu untuk mengenakan sepeda motor ke sekolah. Pelanggaran atas ketentuan ini, maka kendaraan yang tertangkap akan diamankan petugas.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pontianak Utin Sri Lena menyebutkan penegakan aturan agar tidak ada pelajar SMP yang melanggar akan digelar secara rutin. Petugas juga akan menyisir sejumlah sekolah untuk memastikan ini.

Baca Juga:

Sejauh ini, pada penyisiran di tiga sekolah, pada Kamis, 1 September 2016, terdapat puluhan sepeda motor yang terjaring. Seluruh kendaraan roda dua ini akhirnya digembok dengan rantai dan baru bisa diambil jika pemiliknya didata dan menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi.

"Pelajar SMP belum boleh menggunakan sepeda motor, lantaran usianya belum mencukupi untuk mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang kita rantai dan kunci kendaraannya walaupun berada di luar lingkungan sekolah,” kata Utin.

Penindakan pelajar SMP yang menggunakan motor ini, juga menyasar ke sejumlah penyedia lahan parkir bagi para pelajar tersebut. Pemilik lahan dianggap telah mengambil keuntungan bagi perbuatan yang dilakukan oleh para pelajar tersebut.

"Memanggil warga bersangkutan dan memprosesnya untuk dijatuhkan sanksi tindak pidana ringan,” kata Utin.

Atas itu, ia mengingatkan agar seluruh orang tua murid untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya. “Kalau memang orang tua sayang sama anak-anaknya, ia tidak akan membiarkan anak di bawah umur membawa sepeda motor, sayangilah anak-anak,” ujarnya.