Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Alkes ke Kejaksaan

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Bambang Sardjono ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016.

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan Bambang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan tahun 2006.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka atas nama Bambang Sardjono dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Adi Deriyan Jayamarta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Menurut Adi, nilai total proyek pengadaan alat kesehatan di Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat itu mencapai jumlah mencapai Rp65.738.669.700. Sementara total kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan nilai kerugian negara Rp7.847.967.125 dengan penyedia jasa yaitu PT. Kimia Farma Trading dan Distribution. Dan terkait tersangka lainnya akan segera dilakukan proses penyidikan," kata Adi Deriyan Jayamarta dalam keterangannya.

Untuk diketahui, kasus ini telah bergulir di Kepolisian sekitar tiga tahun lalu. Bambang Sardjono ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan pada tahun 2006 dengan proyek pengadaan sebesar Rp65 miliar ini sejak 2013 silam.

Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah 22 saksi dan 2 saksi ahli dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus. (ase)