Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan
- Bea Cukai
VIVA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, memberikan izin pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor alat kesehatan, pada Jumat (05/04/2024). Alat kesehatan tersebut dibawa oleh dr. Miftakhul Huda, Sp. KJ, yang merupakan dokter dari Rumah Sakit Radjiman Wediodiningrat (RSRW) Lawang, Malang.
Untung menyerahkan langsung surat keputusan pemberian fasilitas tersebut kepada dr. Yuniar, Sp. KJ., MMRS., di ruang rapat Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I. Untung mengungkapkan bahwa secara umum, barang yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri perlu melengkapi persyaratan tertentu sesuai ketentuan tiap-tiap kementerian terkait.
“Namun, atas barang yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang diperoleh melalui pembelian yang didanai APBN atau APBD, ataupun diperoleh dari hibah, maka dapat diberikan pembebasan bea masuk,” imbuhnya.
Barang yang dibawa oleh dr. Huda adalah seperangkat alat untuk mendeteksi bukti penggunaan nikotin dan tembakau yang biasa digunakan untuk menjalani Nicotine Test bagi para perokok aktif yang menjalani program berhenti merokok. Korea Foundation for International Healthcare (KOFIH) memberikan alat tersebut kepada para dokter untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pelatihan tersebut, di negaranya masing-masing.
“Skema pembebasan ini sama seperti yang Bea Cukai lakukan saat pandemi, di mana banyak dilakukan importasi alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat. Tentu saja hal-hal seperti ini kami fasilitasi, tetapi tetap ada regulasinya yang harus dijalani dan dilengkapi persyaratan administrasinya, agar pemberian fasilitas ini tepat guna dan memberikan manfaat yang nyata,” pungkas Untung.