Pejabat Kemendagri Akui Teken Proyek Jalan Berujung Korupsi

Dirjen Keuangan Daerah Kemdagri Reydonnyzar Moenek
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengakui pernah menandatangani proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat, yang diusulkan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto. 

Pria yang akrab disapa Dony ini mengatakan, persetujuan terhadap proyek ini diberikannya sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Barat. 

"Saya katakan benar (tanda tangan). Waktu itu, mengenai proyek pembangunan ruas jalan tersebut, Pak Suprapto yang mengusulkan," kata Dony saat bersaksi untuk terdakwa Suprapto dan Pengusaha Yogan Askan di hadapan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016. 

Dony mengatakan dia dilantik sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Barat pada 15 Agustus 2015. Tapi, kata Dony, ternyata terkait proyek itu sudah diusulkan 4 Agustus 2015.

"Waktu itu Suprapto usulkan ke saya 24 November 2015, setelah (saya setujui) itu kemudian saya tidak tahu lagi bagaimana prosesnya," kata Dony. 

Dony mengklaim saat menandatangani usulan proyek yang berujung jadi kasus korupsi itu, dia sempat memberikan arahan kepada Suprapto agar proyek itu berjalan sesuai aturan. 

"Normatif saja (arahannya). Ya saya bilang ke Suprapto, jangan ada main mata. Jangan mainkan anggaran, baik itu APBN maupun APBD," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat ini, KPK sudah menjerat lima  tersangka. Mereka yakni I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR RI, Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).