Tiga PNS Kemenhub Ditetapkan Tersangka Pungli

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan membeberkan penangkapan tiga PNS Kementerian Perhubungan atas praktik pungutan liar, Rabu (12/10/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Perhubungan menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kemenhub, Selasa, 11 Oktober 2016 kemarin.

Ketiganya yakni, ES seorang Ahli Ukur Dit Pengukuran, Pedaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, MS seorang kasi pendaftaran dan kebangsaan kapal dan AR seorang PNS golongan 2D di Kemenhub.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan awalnya satuan tugas Mabes Polri mendapat informasi bahwa ada praktik pungutan liar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Kemudian kami melakukan penyidikan selama satu minggu. Selain penyidikan, kami juga mendapatkan dari menteri bahwa pungli masih cukup masif di Dirjen Perhubungan Laut," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 12 Oktober 2016.

Dari penyidikan tersebut, kata Iriawan, tim satgas melakukan OTT pada Selasa, 11 Oktober 2016. Pertama, tim satgas melakukan OTT di lantai 1 Dirjen Perhubungan Laut dan menangkap seorang PNS bernama ES.

"Yang bersangkutan sedang menerima uang dari pihak swasta bernama PT LUA, lalu kami melakukan penggeledahan, ditemukan uang Rp4,5 juta," katanya.

Kemudian saudara ES dan salah satu pegawai Pt LUA tadi dibawa untuk melakukan penggeledahan di lantai 12, di mana uang tersebut dikumpulkan di atas, yaitu salah satu atasannya, saudara MZ.

"Di sana kita menemukan duit Rp68 juta, dan buku tabungan dengan saldo berjumlah Rp1 miliar," ujarnya.

Pada saat yang bersamaan, tim satgas juga melakukan OTT di lantai 6, di mana lantai 6 tersebut merupakan loket pelayanan langsung. Dari sana, Mantan Kapolda Jawa Barat ini menyebut pihaknya menangkap PNS bernama AR.

"Di sana terdapat beberapa perizinan yang dimintai masyarakat, kami melakukan OTT di direktorat perkapalan dan kelautan, di sini ada 152 ijin pemberian akta hipotik kapal, pembelian akta balik nama, ketiga permintaan aktap barang-barang kapal, kemudian surat ukur sementara, surat laut dan surat kebangsaan kapal," katanya.

Usai melalukan pemeriksaan terhadap ketiganya dan beberapa saksi serta barang bukti, akhirnya polisi menetapkan ketiga oknum PNS sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau paslal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara.