Mengaku Dipaksa Beri Gratifikasi, Marissa Haque Lapor ke KPK

Marissa Haque
Sumber :
  • al amin/VIVALIFE

VIVA.co.id – Artis Marissa Haque melaporkan pihak swasta bernama Titing Suryana Sarani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 12 Oktober 2016. Ia melaporkan Titing atas pemaksaan memberi gratifikasi ke Pemerintahan Daerah Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Jadi Ibu Titing Suryana Sarani ini paksa saya, minta uang saya untuk menyogok Pemda, bendahara dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara," kata Marissa di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Marrisa menjelaskan, dirinya dan Titing pernah bekerja sama dalam satu acara. Kala itu, Marissa diundang sebagai pembicara workshop peningkatan kapasitas ibu-ibu di Kabupaten Konawe. Titing selaku event organizer (EO), ketika itu memberikan sejumlah uang dalam kontrak yang telah disetujui.

Kontrak empat acara tersebut dilakukan secara lisan dan disetujui Marissa. Belakangan, pihak EO membatalkan kegiatan itu secara sepihak. Marissa kemudian ditagih mengembalikan honor yang telah diterima. Karena tak diberikan, pihak Titing menuduh Marissa menggelapkan uang senilai Rp20 juta.

"Padahal itu honorarium saya yang dia paksa minta. Saya tahu hukum, makanya saya enggak nyerah gitu aja," ujar Marissa.

Terkait dugaan suap ke Pemkab Konowe, Marissa tidak menjelaskan lebih detail. Yang jelas, belakangan, kata Marissa, uang Rp20 juta itu berdasarkan informasi yang diterimanya akan diberikan untuk menyogok oknum Pemkab.

"Ini ada buktinya print screen atau screen shoot dari intimidasi yang dilakukan ibu Titing. Honor saya yang dia paksa minta dengan gaya preman. Itu untuk menyogok padahal," ujarnya. Selain ke KPK, politikus PAN itu juga berencana melaporkan Titing ke Polda Metro Jaya. (ase)