Gamawan Tantang Nazar Buktikan Aliran Uang Korupsi e-KTP

Gamawan Fauzi (kiri) saat menjadi Menteri Dalam Negeri.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA.co.id – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 12 Oktober 2016. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gamawan pun menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini berkaitan dengan proses awal dan teknis pengadaan proyek e-KTP. Menurut Gamawan, pihaknya telah menggandeng KPK pada saat proses pengadaan e-KTP.

"Waktu itu saya mengajak KPK, juga BPKP [Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan] audit dua kali. Jadi, setelah tender, saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi," kata Gamawan di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditanya soal tudingan mantan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin, bahwa dia menerima uang korupsi proyek e-KTP, Gamawan meradang. Dia meminta terpidana kasus suap Wisma Atlet itu membuktikan pernyataannya.

"Nazaruddin bilang saya terima, atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia saya laporkan dia ke Polda," kata Gamawan.

Dalam kasus proyeksi proyek e-KTP Rp6 Triliun ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Selain Irman, KPK juga menyatakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka.

(ren)