Polisi Bongkar Prostitusi Online Bermodus Arisan

3 Pelaku PSK dalam Jaringan Prostitusi Online
Sumber :
  • kabar pagi-tvOne

VIVA.co.id – Perkembangan zaman yang semakin maju, terkadang disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan tindak kejahatan. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh tersangka SBP (22), asal Jalan Perintis Kemerdekaan, Kediri.

Tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur karena telah melakukan praktik prostitusi online yang berkedok arisan dengan iming-iming gadis-gadis cantik, di sebuah hotel di Jalan Joyoboyo, Kediri, Selasa 11 Oktober 2016.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Adityawarman mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menggelar arisan.

"Lalu tersangka merekrut gadis-gadis untuk dijadikan iming-iming arisan bagi para pria hidung belang," kata Adityawarman, di Mapolda Jatim, Kamis 13 Oktober 2016.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan omset sekitar Rp5 juta dalam sehari. Omset yang tinggi itu didapatkan tersangka karena tersangka mengenal banyak PSK dan tarif yang dipasang pun juga terbilang tinggi, yaitu sekitar Rp2 juta untuk sekali kencan. Lalu untuk keuntunganya mencapai Rp1 juta untuk sekali transaksi.

"Sedangkan, jumlah PSK nya ada 35 orang, usianya pun beragam, mulai dari mahasiswi, hingga pelajar yang masih 15 tahun," kata ujar Adityawarman.

Adityawarman melanjutkan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus itu. Termasuk adanya dugaan keterkaitan antara tersangka dengan jaringan prostitusi lainnya.