Bareskrim Tahan 6 Tersangka Kasus Mafia Beras

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya (baju putih).
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan enam tersangka kasus dugaan pengoplosan beras Badan Urusan Logistik (Bulog) dari Thailand dengan beras lokal asal Demak, Jawa Tengah, di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Salah satu tersangka yang ditahan oleh penyidik kepolisian yaitu Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Indirato. "Sudah resmi kami tahan di rumah tahanan Markas Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2016.

Agung menuturkan, penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan oleh kepolisian. "Untuk penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 139 Jo Pasal 84 ayat 1, Pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, Pasal 62 Jo pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melakukan penggeledahan di kantor Divisi Regional DKI Jakarta-Banten dan beberapa lokasi di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen bukti pembayaran transfer dari distributor tidak resmi. (ase)