KPK Keluarkan Sprindik Wali Kota Madiun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Penerbitan Sprindik itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bambang.

Dikonfirmasi mengenai Sprindik tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkannya. "Sudah lama itu sprindiknya," kata Alexander saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 17 Oktober 2016.

Kendati demikian, Alex tidak menjelaskan mengenai dugaan perkara terkait dengan sprindik tersebut. Saat ini, penyidik disebut-sebut tengah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan penyidikan kasus itu.

Salah satu tempat yang menjadi tempat penggeledahan adalah ruang kerja Wali Kota Madiun dan rumah dinasnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, kasus yang menjerat Wali Kota Madiun itu terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Besar, Madiun tahun 2010 hingga tahun 2011. Diketahui kasus itu diambil alih oleh KPK dari pihak kejaksaan.

Sebenarnya, kasus itu pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun pada 2012. Penyelidikan terhenti karena pejabat Kejaksaan Negeri saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung, dan diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dinyatakan bahwa kasus ini terlalu dini karena proyek fisik belum sepenuhnya selesai, akhirnya kasus ini menguap

Namun kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun yang menelan dana sebesar Rp76,5 miliar itu kemudian dilanjutkan oleh KPK. (ase)