Jabar Usul Lembaga Serupa Densus untuk Kerusakan Lingkungan

Rumah rusak akibat diterjang banjir bandang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 20 September 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat menyatakan, dampak kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan terhadap masyarakat sudah tidak ditoleransi. 

BPLHD membentuk lembaga khusus untuk menindak para perusak lingkungan. Soalnya, dampak kerusakan lingkungan sudah sangat parah dan bila terus dibiarkan bisa berdampak lebih fatal.

"Saya tidak menyebut korban kejahatan teroris konvensional itu sedikit. Tapi korban teroris lingkungan juga jumlahnya lebih besar daripada korban teroris konvensional, sehingga diperlukan lembaga khusus seperti halnya Densus 88 (Detasemen Khusus Antiteror Polri),” kata Kepala BPLHD Jawa Barat, Anang Sudarna, di Bandung pada Senin, 17 Oktober 2016.

Menurut Anang, penegakan hukum bagi perusak lingkungan belum memberikan efek jera. Buktinya, dari banyak kasus perusakan atau pencemaran lingkungan yang diadili, hanya beberapa yang divonis bersalah. Sudah selayaknya para perusak lingkungan dikategorikan sebagai teroris lingkungan.

BPLHD mencatat sebanyak 411 orang meninggal dunia akibat perusakan lingkungan dan sebagian besar korban banjir dan tanah longsor sepanjang Januari sampai September 2016.

Anang menjelaskan, pembentukan densus bagi perusak lingkungan sama seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus korupsi menggurita hingga tingkat bawah. 

"Nanti lembaga densus atau apa namanya itu, fokus menangani teroris lingkungan. Kami bukan tidak percaya kepada Polri dan Kejaksaan, tapi tugas mereka juga banyak. Soal teroris lingkungan ini harus fokus penanganannya," katanya.

(mus)