Dokumen TPF Munir Tak Ada, SBY Diminta Bertanggungjawab

Kamisan Peringatan 11 Tahun Munir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sekretariat Negara menegaskan tidak pernah memiliki dokumen hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis HAM Munir pada 2004 lalu. Dari penjelasan berbagai pihak seperti anggota TPF Usman Hamid hingga Mensesneg era Presiden SBY periode 2004-2009 Yusril Ihza Mahendra, diberikan langsung ke SBY. Hanya tidak terdokumentasi di Sesneg.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, harus bertanggungjawab.

"Pihak yang paling bertanggung jawab adalah Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, karena TPF dibentuk dan bekerja untuk SBY pada 2005," kata dia seperti dalam siaran persnya, Selasa, 18 Oktober 2016.

Dia juga menyayangkan, semenjak dokumen itu diserahkan dan hingga dua periode SBY, tidak ditindaklanjuti. Padahal, kata dia, saat itu SBY punya kewajiban hukum dan moral.

"SBY tidak bisa diam membisu atas putusan KIP (Komisi Informasi Publik) yang memerintahkan Kemensesneg membuka dokumen TPF," katanya.

Walau dalam hal ini kelembagaan yakni Sekneg yang dituju dalam putusan KIP, menurut Bonar, SBY punya kewajiban moral untuk menjelaskan keberadaan dokumen asli itu ke publik.

"Setidaknya, karena selama 10 tahun SBY telah gagal menuntaskan kasus yang disebutnya sendiri sebagai the test of our history," katanya.

Saat ini, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari keberadaan dokumen baru tersebut. Untuk itu, ia meminta SBY kooperatif untuk memberi akses ke pemerintahan Jokowi, menemukan kembali dokumen itu.

"SBY harus memastikan rezim baru di bawah kepemimpinan Jokowi memiliki akses atas laporan kerja TPF sehingga Jokowi bisa menuntaskannya," katanya. (ase)