Menghalangi Kerja Jurnalis Termasuk Tindak Pidana

Aksi tolak kekerasan terhadap wartawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, meminta wartawan agar segera melapor pada Dewan Pers, bila mengalami kekerasan. Hal tersebut dia sampaikan saat memaparkan Indeks Kemerdekaan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2016.

"Kalau ada pengancaman atau intimidasi dari pihak mana pun, kita (Dewan Pers) meminta wartawan untuk segera melapor ke Dewan Pers. Ini juga untuk membantu kita agar sama-sama bisa menangani segala macam kekerasan pada wartawan," ujarnya.

Dia berkata bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi undang-undang, sehingga gangguan terhadap profesi ini akan dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

"Kalau kepentingan kita dihalang-halangi kan, bakal mengganggu pekerjaan kita," ujar Yosep.

Saat ini, sejumlah kasus kekerasan sedang menjadi sorotan penanganan Dewan Pers, yaitu penganiayaan di Polonia, pelecehan seksual yang dialami seorang wartawati, lalu intimidasi terkait pemberitaan mengenai PON Jawa Barat beberapa lalu.

"Kekerasan apapun itu, misalnya pemukulan wartawan oleh orang tak dikenal, kita bakal usut, proses ke jalur hukum. Maka dari itu, diimbau untuk para wartawan agar tak sungkan melaporkan kekerasan yang dialami," ucap Stanley.

Laporan: Bobby Agung Prasetyo/Jakarta