Stafsus Ungkap Bahlil Keberatan Difitnah Lakukan Permainan Izin Tambang

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia merasa keberatan dengan salah satu tayangan pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di Youtube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo. Karena itu, Bahlil melaporkan dua media tersebut ke Dewan Pers.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Ilustrasi-Gedung Dewan Pers

Photo :
  • VIVA.co.id/Istimewa
Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Dalam aduannya, Menteri Investasi menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul 'Main Upeti Izin Tambang'. Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Tina, dalam keterangan yang diterima, Selasa, 5 Maret 2024

Bahlil Yakin Jokowi Mau Bertemu dengan Megawati: Tidak Perlu Grasah Grusuh

Tina menilai ada dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam karya tersebut. Menurutnya, karya tersebut tidak dilakukan pengujian terlebih dahulu.

"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, diantaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," ujar Tina.

Tina Talisa berhijab

Photo :
  • Nuvola Gloria/VIVA

Alhasil, informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya