Gubernur Sultra Diperiksa KPK Soal Korupsi Izin Tambang

Aksi solidaritas untuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Jojon.

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah. Menurut Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, Nur Alam akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas seorang saksi dari PT Billy Indonesia, yakni Edy Janto. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka NA," kata Yuyuk.

KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait dengan penerbitan IUP. Dia diduga salah gunakan wewenang dalam memberi izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra, selama 2008–2014.

Maka, KPK sudah memeriksa Direktur PT Anugrah Harisma Barakah, Widdi Aswindi, pada 1 September 2016. Widdi, yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Suara Indonesia (JSI), diperiksa sebagai saksi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Soal penetapan KPK atas dia sebagai tersangka, Nur Alam sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim memutuskan bahwa KPK sudah sesuai prosedur.

Pemeriksaan terhadap Nur Alam di KPK ini merupakan yang pertama kalinya saat kasus itu masuk tahap penyidikan. Pada saat proses penyelidikan, KPK sudah empat kali memanggil Nur Alam untuk diminta keterangannya. Namun, Politikus PAN itu tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

(ren)