KPK Periksa Lagi Saksi Mahkota Kasus Dugaan Korupsi Nur Alam

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil pegawai negeri sipil di Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridho Insana, saksi mahkota kasus korupsi atas penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Buton dan Bombana, Selasa, 25 Oktober 2016. Kasus tersebut sudah menjerat Gubernur Sultra, Nur Alam sebagai tersangka.

"Ridho Insana akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ridho pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini, setelah dijemput paksa pada 20 Oktober 2016, lantaran terus-terusan mangkir pemeriksaan KPK. Ridho disebut sebagai saksi mahkota karena dianggap penting oleh penyidik KPK dalam mengungkap kasus Nur Alam.

Usai diperiksa penyidik, Senin malam, 24 Oktober 2016?, Kubu Gubernur Sultra, Nur Alam  juga mengakui ditelisik soal Ridho.

"Apakah kenal dengan saudara Ridho, dan Widdi. Tapi apa yang disampaikan Pak Gubernur ketika ia pemeriksaan semuanya dijawab terbuka dan tidak ditutup-tutupi," kata Pengacara Ahmad Rifai usai mendampingi Nur Alam menjalani pemeriksaan tersangka di kantor KPK.

Dikonfirmasi wartawan, Nur Alam yang mengenakan batik merah tak bersedia komentar mengenai dugaan intervensi terhadap beberapa orang saksi, termasuk Ridho. Nur Alam  bungkam lalu bergegas menuju mobilnya.

Rifai justru yang angkat bicara dan membantah kliennya memberi Izin Usaha Pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah karena Widdi Aswindi. Selain menjadi Direktur di PT AHB, Widdi juga seorang Direktur di PT Billy Indonesia.

Sementara di kancah perpolitikan, Widdi adalah Direktur Eksekutif Jaringan Suara Indonesia sekaligus konsulatan politik Nur Alam. Karena berkaitan erat dengan kasus ini, KPK akhirnya mencegah Widdi bepergian ke luar negeri.